LUWU TIMUR — Sudah jatuh tertimpa batu pula, pepatah inilah yang cocok untuk kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu asal Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Diketahui kedua tersangka Ar (29)/dan Ac (29) telah diamankan di Halaman Polres Luwu Timur, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Jumat 8 Februari 2019 tepatnya pukul 23:00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, IPTU Hery Muh Zainal menjelaskan kronologisnya bahwa kedua tersangka pada hari Jumat, 8 Februari 2019 sekitar pukul 21:30 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap AR dan AC dalam kasus pencurian pemberatan dengan menggunakan sepeda motor kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Luwu Timur.
“Saat kedua tersangka di periksa di halaman Polres Luwu Timur dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yg butiran kristal jenis sabu sabu berat bruto 0.26 gram, 1 ( satu ) buah dompet merek lois warna hitam, 1 (satu) unit sepeda MTR merek Honda beat warna putih biru no.pol : DP 2850 GM dan 1 (satu) buah kertas pembungkus merek Radja mas,” ujarnya melalui Whatsapp pribadinya, Kamis (14/2/2019).
Hery melanjutkannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA /06/ II / 2019/Sulsel.resnarkoba Tanggal 08 Februari 2019. Kini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Luwu Timur dan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Penulis: Putri