Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung mengatakan bahwa dengan mengeluarkan zakat itu bersifat wajib untuk setiap umat Islam.
Hal itu ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Asia, Sabtu (03/02/2024).
Menurut Nasir Rurung, selain menjadi kewajiban setiap muslim, berzakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat jika pengelolaannya dikelola dengan benar oleh lembaga pengelola Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.
“Baznas ini bertugas mengelola bagiamana penyaluran zakat ke setiap warga yang berhak untuk menerimanya terutama yang fakir sesuai regulasi yang ada dalam perda ini,” katanya.
Politisi dari Partai PAN ini berharap, dengan melakukan sosialisasi dapat menjadi momen yang tepat untuk lebih memahami akan pentingnya berzakat.
“Semoga dengan berzakat akan mensucikan diri kita dan semakin meningkatkan keimanan kita,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Nasir Rurung menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Ali, S.AG sebagai guru dari instansi Kemenag, serta Abd Haris Aziz sebagai akademisi dari Universitas Muhammadiya Makassar.