Nawacita Harapkan Agraria Reforma Percepat PPTKH

JAKARTA | Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil menyatakan bahwa, “PPTKH sangat penting karena jika Menteri LHK sudah menetapkan batas yang jelas atas kawasan hutan, maka tugas Kementerian ATR BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah akan semakin mudah. Selain itu juga pelepasan kawasan hutan menjadi sangat penting karena menyangkut masyarakat yang tinggal di dalam hutan yang akan kehilangan hak-haknya atas fasilitas dari negara seperti subsidi rakyat dan lain sebagainya”.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengapresiasi pencetusan PPTKH. “Lebih dari 25.000 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, namun sulit mendapatkan fasilitas negara karena status legalitasnya sebagai kawasan hutan. PPTKH harus menjadi skema super menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia”, ujarnya.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Sekretaris Kabinet, Ratih Nurdiati, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo. Pada kesempatan tersebut, Menteri Siti juga memberikan kesempatan kepada Gubernur/ Wakil Gubernur atau yang mewakili dari 26 Provinsi untuk menyampaikan permasalahan dan rencana langkah-langkah percepatan pelaksanaan PPTKH di wilayah masing-masing.(JNN)

Pos terkait