Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Kurir Sabu di Malangke Luwu Utara

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Lakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil tangkap warga Tandung, Kecamatan Malangke inisial NW (29) di Jl. Poros Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (28/2/2024).

Warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke itu diringkus lantaran kerap mengantarkan narkotika jenis sabu dari bandar ke pembeli.

Kapolres Luwu Utara, Akbp Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi mengatakan, tersangka dibekuk setelah personel polisi menyamar menjadi pembeli.

“Anggota kami menyamar jadi pembeli. Setelah uangnya ditransfer melalui aplikasi Ovo tersangka ini tidak menyerahkan secara langsung barangnya, melainkan hanya menyimpan didekat makam Datu Pattimang dengan menggunakan pembungkus rokok,” ucapnya.

Tersangka NW mengambil sabu itu dan membawanya ke jalan poros, lalu anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu saset sabu.

“Tersangka mengaku barang tersebut dititipkan seorang lelaki inisial P yang saat ini menjadi DPO,” kata Akp Jayadi.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait