MEDU-ONLINE, PALOPO – Seorang Apratur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Dinas lingkup Pemerintah Kota Palopo ditangkap kasus narkoba.
MA (33) diringkus personel Satnarkoba Polres Palopo di Jl Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan, Wara Barat, Kota Palopo pada Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar Pukul 11 malam.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan memakai narkoba.
Pelaku juga merupakan Target Operasi ( TO) dalam OPS ANTIK Polres Palopo.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu, di wilayah hukum Polres Palopo,” kata Budiawan, Rabu 30 Juni 2022.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari terduga pelaku diantaranya 1 saset plastik yang diduga berisikan Shabu.
Kemudian 1 buah pembungkus rokok esse warna biru. 1 (satu) buah map warna hijau, dan 1 unit handpone merek OPPO warna biru.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf(a) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,” jelas Budiawan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (*)