MEDU-ONLINE | PALOPO — Meski telah dimediasi lewat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palopo, namun salah-satu oknum Notaris di daerah ini, tidak menunjukkan itikad baik-nya menindaklanjuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat MPDN Palopo, Rabu (15/12/2021) lalu.
Dalam jumpa persnya, Rabu (16/12/2021), Syahrul SH, Kuasa Hukum PT Karunia Indo Jaya, menyesalkan oknum Notaris tersebut tidak menyerahkan salinan akta perubahan perusahaan (PT Karunia Indo Jaya, red) yang terbit di bulan Agustus 2021 dimana pada minuta akta tersebut Komisaris tidak bertanda tangan, namun akta itu disinyalir telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.
Akibat tidak adanya salinan akta autentik tersebut, PT Karunia Indo Jaya merugi di mana operasional perusahaan tidak berjalan maksimal dalam beberapa bulan terakhir.
“Kepada oknum Notaris itu, kita sudah beberapa kali meminta secara langsung di kantornya, namun hal itu tak diindahkan hingga kami mengadu ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Sulawesi Selatan, oleh MPW masalah ini diserahkan ke MPD Palopo, yang kemudian disikapi dengan mengadakan rapat koordinasi, Rabu, 15 Desember lalu,” urai Syahrul.
Pada pertemuan itu, oknum Notaris ini dan PT Karunia Indo Jaya yang diwakili Komisaris membuat kesepakatan bersama yang isinya oknum Notaris yang bersangkutan bersedia menyerahkan salinan akta PT Karunia Indo Jaya, sebaliknya PT Karunia Indo Jaya bersedia memenuhi kewajibannya.
“Hanya saja, pasca rapat koordinasi di MPD oknum Notaris tersebut tak menjalankan hasil kesepakatan yang dicapai hingga saat ini salinan akta belum diserahkan ke PT Karunia Indo Jaya. Atas hal itu, kami minta MPD Notaris Palopo kembali memanggil ulang oknum Notaris dan menyarankan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan salinan akta tersebut kepada Komisaris PT Karunia Indo Jaya,” ucap Syahrul.
Ketua MPD Notaris Palopo, Andi Takdir Djufri SH MH, saat dikonfirmasi Rabu, 15 Desember 2021, mengaku baru mengetahui informasi mengenai belum diserahkannya salinan akta PT Karunia Indo Jaya.
“Sesuai UU No: 2 tahun 2014 pasal 16 ayat (1) poin d, sudah menjadi kewajiban bagi setiap Notaris menyerahkan salinan akta perusahaan kepada kliennya. Oleh karena itu, MPDN Palopo akan menggelar pertemuan ulang, jadwalnya dalam waktu dekat ini,” tegas Andi Takdir Djufri. (rls)