LUWU UTARA — Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Utara yang juga istri anggota DPRD Luwu Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Inisial, Arm, dia diamankan oleh anggota kepolisian Polres Luwu Utara terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Oknum PNS tersebut dilaporkan oleh Iskandar (47) alamat Dusun Lara Desa Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu karena oknum PNS tersebut berhutang sejak 17 April 2017 namun tak kunjung dibayar.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal mengatakan mengatakan bahwa Arm, awalnya mengaku pinjaman kepada Iskandar untuk bekerja sama dalam modal usaha Catering dan bisnis lainnya.
“Dia meminjam ke pelapor (Iskandar) untuk bekerja sama sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan puluh juta rupiah) setelah menerima uang tersebut terlapor (Arm) berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat namun hingga saat ini belum dibayar.
“Kata IPTU H. Samsul Rijal kepada wartawan (29/3/2018).
“Ia menjelaskan pinjaman tersebut tak kunjung dibayarkan, saat Iskandar meminta uang tersebut ia hanya menerima janji dari Arm, sehingga Iskandar melaporkan kasus ini kepolres Luwu Utara,” ujarnya.
Dalam laporan Iskandar ia mengalami kerugian mencapai puluhan juta sebab dari tahun 2017 lalu hingga saat ini belum dibayar.
“Menurutnya H. Samsul Rijal bahwa dalam waktu dekat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PNS masih tahap dalam penyelidikan dan kita akan tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.(*)