Oknum Satpol PP Penampar Perempuan Pemilik Warkop di Gowa Terancam Bui 5 Tahun

MEDU.ONLINE.GOWA – Oknum Satpol PP pelaku dugaan penganiayaan terhadap pemilik warkop masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.

Namun AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan bahwa terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan masih dalam status terduga pelaku, karena masih dalam tahap pemeriksaan.

“Masih terduga pelaku karena masih diinterogasi, baru-baru saja kita periksa. Nanti pada saat gelar perkara nanti ditentukan,” bebernya kemarin.

Dia menyebut korban ada dua yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).

Sedangkan identitas terduga pelaku berinisial MR bekerja sebagai Satpol PP Gowa.

Kejadian penganiayaan itu terjadi ketika pelaksanaan razia penegakan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.

“Motifnya adalah emosi karena saat menjalankan tugas PPKM mikro kabupaten Gowa,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi diantaranya dua saksi dari kepolisian yang saat itu tergabung dalam tim dalam pelaksanaan PPKM mikro.

“Kemudian saksi dari dua Satpol PP dan masyarakat serta dari korban,” ujarnya.

Korban penganiayaan dalam kasus ini sebagai pelapor saat ini masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

“Untuk korban sendiri masih dalam perawatan RS. Hasil visum ada memar di wajah memar sebelah kanan,” pungkasnya.

Sedangkan kepastian apakah korban benar hamil atau tidak, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit. (*)

Pos terkait