MUNCAR – Fahmi Hikawan (20), warga dari Dusun Kranjan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ditangkap di sebuah rumah kosong yang terdapat di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar pada Sabtu (14/10/2017). Fahmi dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada tetangganya.
Dan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang diduga melakukan tindakan tak senonoh pada tetangganya dan juga pacarnya RF (17) itu ini harus mendekam di tahanan polsek.
“Tersangka kita tangkap setelah ada laporan dari warga,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Sabtu malam (14/10/2017) di sebuah rumah kosong, yang berada di Desa Kuemendung, Muncar. Singkat cerita, sebelumnya memang keduanya sekitar pukul 19:00 WIB bertemu setelah janjian. Saat bertemu di rumah kosong tersebut, lanjutnya, keduanya sempat ngobrol.
Kejadian selanjutnya tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun ajakan tersangka itu sempat ditolak oleh korban. Korban berdalih sedang menstruasi. Dan tidak kuat melawan hawa nafsunya, tersangka langsung menggendong korban dan di abwa ke kamar.
“Di rumah itu sedang tidak ada orang, jadi tersangka bisa leluasa,” cetusnya.
Di dalam kamar itulah, tersangka melancarkan aksinya. Namun tanpa disangka, suara teriakan dan rintihan korban malah didengar oleh warga sekitar. Dan warga pun langsung melapor ke polisi. Kejadian selanjutnya, anggota polisi dan juga warga langsung menggerebek rumah itu.
Saat polisi dan warga mendobrak rumah itu, keduannya masih di dalam kamar. Keduanya masih dalam kondisi tanpa busana dan selanjutnya langsung digelandang ke polsek. Sebagai bukti, polisi menyita pakaian korban, dua celana levis warna hitam, kaus lengan pendek warna abu-abu, jaket hitam, dan celana dalam wanita. Semua barang bukti diamankan di polsek.(*)