JAKARTA — Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI pada November telah merampungkan penilaian kepatuhan secara serentak terhadap 22 Kementerian, 6 Lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota, dan 107 pemerintah kabupaten.
Menurut Anggota Ombudsman RI (ORI), Adrianus Meliala, pada 2017 ini ORI tidak lagi menilai entitas penyelenggara pelayanan publik yang sudah masuk dalam zona hijau di tahun sebelumnya.
“Kami fokus pada kementerian, lembaga, Pemda, dalam hal penyelenggara layanan yang masih di zona kuning dan merah pada penilaian kepatuhan tahun lalu,” kata Adrianus, di sela-sela acara Penganugrahan Predikat Kepatuhan, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (5/12).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini, dikatakannya, bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Hasil penilaian di klasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, yakni Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman kepada pasal 8 Undang-undang (UU) No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Dalam penelitian kepatuhan, kami memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya. Misalnya, ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah,” ucap Adrianus.
BACA JUGA: Pelayanan Publik Prima, Bersih dan Transparan, Ombudsman Beri Penghargaan Ini Bagi Walikota Palopo
Ia menambahkan, ORI tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan. Akan tetapi berfokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik, yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara dalam pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
“Bahkan ada sanksi yang tercantum dalam pasal 54 UU Pelayanan Publik jika tidak tersedia standar pelayanan publik. Mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengabdian terhadap standar pelayanan publik juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku Maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh Aparatur pemerintah secara individu, namun juga secara sistematis lembaga.
“Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan pelayanan publik,” tandasnya.
Dalam penghargaan ORI ini, Kota Palopo berhasil meraih penghargaan untuk Predikat Tingkat Kepatuhan Tinggi. Untuk tingkat Pemerintahan Kota, Kota Palopo terbanyak kedua setelah Payakumbuh yang meraih 64 pelayanan publik prima, terpaut 1 angka dari Kota Palopo yang memiliki 63 pelayanan publik prima.
Kota Palopo, menurut tim penilai, layak diberikan karena pelayanan publik Pemerintahan Judas Amir dianggap prima, bersih dan transparan sehingga layak masuk dalam ‘Zona Hijau’.
Berikut daftar penerima Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta jumlah produk yang dinilai.
Kementerian dan lembaga:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 115
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 20
Kementerian Kelautan dan Perikanan 20
Lembaga Badan Pengawas Tenaga Nuklir 5
Kementerian Sekretariat Negara 2
Pemerintah Provinsi:
DKI Jakarta 1790
Jawa Barat 57
Sumatera Utara 63
Nusa Tenggara Timur 60
Pemerintah Kota:
Payakumbuh 64
Palopo 63
Palembang 60
Blitar 54
Sukabumi 55
Balikpapan 54
Dumai 56
Lubuklinggau 59
Mataram 57
Pekanbaru 57
Jambi 53
Banda Aceh 45
Pangkal Pinang 44
Pemerintah Kabupaten:
Pidie 45
Bantaeng 53
Pinrang 58
Deli Serdang 58
Polewali Mandar 62
Garut 59
Siak 58
Kutai Kartanegara 55
Tanah Datar 56
Muaro Jambi 49
Bengkulu Utara 58