JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahumurziy. Penyidik menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Penggeledahan itu berlangsung sekitar tujuh jam. Terhitung sejak pukul 12.15 hingga pukul 19.20. Dikabarkan, di kantor Kementerian Agama (Kemenag), lima penyidik KPK keluar dari ruang kerja Lukman Hakim yang berada di lantai 2. Mereka membawa dokumen dan uang ratusan juta rupiah.
Dikutip Jawa Pos Online, Karo Humas Kemenag Mastuki menyatakan, pihaknya akan kooperatif terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Kasus ini telah menyeret dua pegawai Kemenag dan Romahurmuziy alias Rommy.
“Kami koperatif sebagaimana yang disampaikan oleh Menag Lukman Hakim. Seluruh ASN yang berkaitan khususnya untuk turut aktif memberikan informasi yang diperlukan oleh petugas KPK,” kata Mastuki di Jakarta Pusat, Senin (18/3).
“Dokumen yagn diperlukan oleh KPK seluruhnya. Itu ranahnya KPK. Jadi yang kami tahu yang kami dampingi adalah memberikan seluruh dokumen yang diperlukan KPK,” jelas Mastuki.
Sebelumnya, KPK menyebut menyita uang senilai ratusan juta dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut disita dari pnggeledahan terkait kasus dugaan suap yang membelit Rommy.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut uang yang disita tim dalam pecahan rupiah dan USD. “Disita dari ruang Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah. Nanti detailnya tentu akan di-update lebih lanjut,” katanya pada awak media, Senin (18/3).
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakninya, Anggota DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Rommy menerima suap dari pejabat Kemenag agar bisa memperoleh jabatan tinggi. Temuan KPK saat OTT, Rommy menerima Rp 300 juta dari pejabat tersebut. Namun, itu bukan penerimaan pertama kali.
Atas dasar itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK: Harusnya Kemenag Lembaga Paling Bersih
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap Kementerian Agama (Kemenag) memperbaiki diri terkait persoalan tata kelola internal kementerian. Hal itu merespons dua pejabat Kemenag di Jawa Timur yang menjadi tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan.
“Jadi sebenarnya kita ingin sampaikan ke seluruh rakyat Indonesia dan insan Kementerian Agama di seluruh Indonesia bahwa Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih, jadi contoh. Bahkan jadi contoh bagi KPK sendiri,” ungkap Laode di Gedung Penunjang KPK, Senin (18/3).
Menurut Laode, sebenarnya seleksi jabatan di Kementerian Agama sudah menggunakan sistem elektronik. Pihak yang lolos pun sudah diumumkan. Salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus ini sempat tak lolos karena pernah menerima hukuman disiplin. “Dia pernah mendapatkan hukuman disiplin. Tapi somehow dia (hasil seleksi) bisa berubah (lolos). Dan itu yang lagi ditelusuri. Oleh karena itu kita berharap ke depan kita harap dapat diperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar hal yang sama tidak terulang,” kata Laode.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memperbaiki sistem tata kelola jabatan di internal kementerian.
“Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama,” kata Lukman dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Sabtu (16/3).
Lukman menyatakan, dijeratnya pejabat Kemenag merupakan peringatan keras agar seluruh jajaran kementerian memperbaiki sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(*)