MEDU.ONLINE.PALOPO – Petugas gabungan melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (10/8/2021) pagi.
Operasi diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Palopo pukul 9.00 WITA.
Apel diikuti Bhabinsa Wara Kodim 1403 Palopo dan personil Polres Palopo serta Satpol PP Kota Palopo.
Apel Gabungan Dipimpin langsung Oleh Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding SH.
Setelah pelaksanaan apel, kemudian dilanjutkan dengan penerapan prokes di Pusat Niaga Palopo Jl Ahmad Dahlan Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus covid-19,” kata dia.
Selain menyampaikan imbauan Prokes, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 1000 Lembar.
“Dilakukan pembagian masker sebanyak 1.000 lembar kepada warga,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi itu, jditemukan sebanyak 52 orang yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Wara Kapten Inf.Sukardi.
Kasat Binmas Iptu Lamiseng. Wakapolsek Wara Iptu Musyafir. Kasubsiopsnal Siwas Iptu Gustan SH. KBO Samapta Ipda Amsal Pammase dan Kanit Patroli Lantas Ipda Anwar. (*)