OPINI — Pada kehidupan masyarakat saat ini, transportasi merupakan salah satu hal yang sangat penting. Bagi individu dan masyarakat zaman sekarang, transportasi seakan sebagai bagian dari kehidupan karena manusia yang juga mempunyai sifat bergerak atau mobilitas sebagai mahkluk sosial.
Dengan adanya transportasi dan sarana transportasi kita dapat menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah, itu akan terjadi jika masyarakat dapat menggunakan serta mengembangkan transportasi dan sarana transportasi.
Namun tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.
Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan disiplin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak.
Kedisiplinan dalam berlalulintas dijalan raya, terutama dikota-kota besar setiap harinya padat dengan kendaraan, sehingga keadaan lalu-lintas kita masih banyak kesan kacau atau berantakan.
Padahal telah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang disepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga.
Namun apakah kita pernah sadar dengan adanya fasilitas yang dapat mempermudah kita tersebut justru dapat merugikan diri kita sendiri apabila kita tidak melaksanakan dengan disiplin.
Disiplin itu indah, tapi apakah kita sudah menanamkan jiwa disiplin dalam diri kita sendiri. Faktanya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran disiplin terutama dalam dal disiplin lalu lintas.
Dari banyak literatur, terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya adalah:
Pertama: dan yang paling banyak menjadi faktor penyebab adalah faktor pengendara atau diri kita sendiri. Banyak kasus kecelakaan akibat pengendara yang ugal-ugalan dijalan, ada juga pengendara yang mengendarai dalam kondisi mengantuk, kurang fit, dan lain sebagainya.
Sebagai pengguna jalan umum. Sudah sewajibnya kita menjadi pengendara yang baik dimanapun kita berkendara. Jangan sampai mengendarai dengan ugal-ugalan atau dalam keadaan mengantuk, dan harus memakai helm SNI.
Kedua: kedua adalah faktor jalan, dibeberapa daerah masih banyak ditemukan jalan dengan kondisi rusak, berlubang, tidak rata, ataupun terlalu sempit sehingga menyebabkan jala mempunyai resiko kecelakaan tinggi.
Dan Ketiga: adalah faktor kendaraan. Kaca spion yang tidak dipasang lengkap, padahal kaca spion tersebut dibuat untuk mempermudah kita melihat kendaraan yang berada dbelakang kita. Kemudian knalpot yang diganti tidak standart akan membuat bising pengendara lainnya.
Tertib Lalu Lintas
Dalam hal berkendara dijalan, kita (masyarakat) harus memperhatikan keselamatan diri seperti memakai helm, menggunakan sabuk keselaman dan menyalakan lampu disiang hari. Itu bertujuan agar pengendara ataupun penumpang terjamin keselamatannya.
Sebagai contoh seorang pengendara sepeda motor, sangat penting pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut menggunakan helm standar, demi melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Perintah menggunakan helm standar itu juga diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 yaitu dalam pasal 291 ayat (1) dan (2).
Sepintas menggunakan helm adalah hal yang sangat sepele dan tidak terlalu penting, karena persepsi itulah, hampir 50% lebih pengendara sepeda motor tidak ada yang memakai helm standar, apalagi kita lihat di daerah-daerah yang jauh dari jangkauan petugas Kepolisian Lalu Lintas, helm menjadi hal yang sangat langka dan menjadi hal yang “biasa” mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm.
Padahal helm sama pentingnya dengan sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil, sabuk pengaman tersebut dapat menjaga tubuh kita ketika terjadi kecelakaan.
Meski pemerintah telah merancang dan membuat peraturan berlalu lintas dengan sedemikian rupa agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan juga dibuat agar dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi.
Namun faktanya tidak sedikit orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas, baik itu merupakan pelanggaran yang bersifat ringan sampai dengan pelanggaran yang bersifat berat yang dapat menyebabkan kecelakaan dalam penggunaan transportasi dan sarana transportasi.
Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga.
Padahal jika tata tertib peraturan tersebut dapat dipatuhi maka akan tercipta keteraturan dalam menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang akhirnya tidak akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Kesadaran Sejak Dini
Tentang kesadaran individu dalam hal ini. Kesadaran tertib berlalu lintas harus dibangun sejak dini. Orang tua mestinya tidak melepaskan anaknya untuk mengemudi sepeda motor sebelum lulus uji SIM, apalagi mengendarai mobil (lebih mengerikan jika mengendarai mobil modal nekad tanpa tahu tata tertibnya).
Anak dibawah umur hendaknya tidak mengemudi sepeda motor terlebih di jalan raya.
Seharusnya kesadaran untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi syarat secara formal (sesuai aturan Korlantas POLRI), harus dimiliki anak-anak muda.
Kecelakaan lalu lintas tentunya akan semakin menjadi masalah serius bagi bangsa kita terlebih jika jumlah kendaraan bertambah seiring dengan jumlah penduduk.
Ditambah lagi dengan regulasi penjualan kendaraan bermotor di negeri kita yang tidak di batasi. Semua pihak harusnya menyadari bahwa keselamatan dijalan raya harus menjadi kebutuhan pokok bagi semuanya.
Semua orang tua harusnya bisa mengkondisikan putra-putrinya dari dini untuk tidak melanggar tata tertib berlalu-lintas. Saat ini yang terpenting adalah mampukah kita memulai dari diri kita dan keluarga kita agar mampu membentuk keluarga yang sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum usia yang dipersyaratkan (tanpa alasan apapun).
Sekolah juga harus mampu menjadi lembaga yang mencetak anak yang sadar tertib berlalu lintas. Dan ini bisa terwujud dengan dukungan orang tua. (*)
*) Penulis: Jusman