MeduOnline, Makassar | Dugaan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. Karis) yang bekerja pada PT. Indah Logistik cabang Makassar terhadap tenaga kerja outsourcing telah mencapai kesepakatan dengan ditariknya dua orang pekerja untuk bekerja kembali.
Kedua orang pekerja tersebut, atas nama Syarifuddin dan Muh. Fazli Fahdillah Fadil dan telah menandatangani kesepakatan oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi diperoleh media ini, kesepakatan Bipartit yang ditandatangani oleh perwakilan pengusaha atas nama Iksan Ahmad sebagai pihak 1, menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indah Logistik Makassar dan Fazly Fahdillah menjabat sebagai Tenaga Loading Indah Logistik dan Syarifuddin tenaga Security tertanggal 20 Mei 2022 dan disaksikan oleh Jamaluddin (Indah Logistik), Andi Akbar, SH (LBH) dan Arwan Rusli dengan isi sebagai berikut:
“Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) pihak I (Pengusaha) dan Pihak Ke II (Pekerja) telah mengadakan perundingan Bipartit, dengan hasil sebagai berikut :
1. Kedua Belah Pihak sepakat untuk memperkerjakan kembali karyawan tersebut diatas.
2. Persoalan Selesai.
Namun apa lacur, hingga hari ini Kamis 23 Juni 2022 pekerja tersebut diatas belum dipekerjakan kembali tanpa ada alasan yang jelas.
Pihak pekerja juga telah mendatangai PT. Indah Logistik untuk meminta kejelasan status namun tidak mendapat kepastian jelas.
“Hingga kini kami belum mendapatkan kepastian, nasib kami menggantung. Padahal banyak lamaran kerja pada bulan terakhir ini yang kami lewatkan akibat kesepakatan ini yang takut kami langgar,” ujar Fazly.
“Kami hanya butuh kejelasan saja, kapan kami bekerja atau memang kesepakatan ini dilanggar,” tegasnya.
Terkait ini, mediator pekerja dan pengusaha, Andi Akbar, SH yang juga Direktur Hukum LSM Proggress menyatakan bahwa langkah selanjutnya yaitu akan dilakukan konsultasi ke pihak Dinas Tenaga Kerja Makassar.
Namun mengacu pada Pasal 1 angka 11 UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan apabila telah terjadi kesepakatan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dan mediasi telah selesai dilakukan.
Sementara jika mengacu pada Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, ini artinya, kesepakatan sudah ada dan tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, namun salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang tertulis di kesepakatan mediasi, atau apabila salah satu pihak ingkar janji, maka mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi:
“Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi, ” Pungkas pria yang kerap mendampingi kasus para buruh.
“Untuk itu perlu kejelasan terkait hal ini dan kembali konsultasi ke Pihak Disnaker Makassar, ” Tutupnya.
Hingga berita ini dimuat, baik PT. Karyawan Indonesia Sejahtera maupun PT. Indah Logistik cabang Makassar, belum memberikan kepastian.
Berita ini sudah pernah dimuat oleh nusantarachannel.co.