LUWU UTARA — Terkait dengan tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Luwu Utara, kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD), Baharuddin bilang setiap tahun pajak Randis dianggarkan di masing-masing instansi atau SKPD lingkup Pemkab Luwu Utara.
Baharuddin, Kadis DPKAD Luwu Utara yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan jika pajak kendaraan dinas baik roda empat dan roda dua itu dianggarkan setiap tahunnya.
“Randis inikan milik pemerintah, oleh karena itu pajaknya itu dianggarkan di setiap SKPD,” kata Baharuddin, Rabu (28/8/2019).
Baharuddin bahkan mencontohkan kendaraan dinas yang ada di instansi DPKAD yang dimana anggaranya itu setiap tahun dianggarkan.
“Contohnya kita di dinas DPKAD, itu setiap tahun anggaranya ada, karena itu kewajiban, begitupun juga dinas lainnya,” jelas Baharuddin.
Ia juga menyebutkan jika anggaran pajak ini itu sudah dianggarkan di masing-masing DPA SKPD.
“Pajak ini kewajiban, oleh karena itu setiap tahunnya kita anggarkan. Apalagi yang namanya aset, itu kewajiban kita (pemerintah) membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Sementara itu salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menuturkan jika selama ini dirinya membayar sendiri pajak kendaraan dinas yang ia gunakan.
“Setiap tahun itu saya sendiri yang bayar pajaknya,” katanya.
Sebelumnya pajak kendaraan dinas Pemda Luwu Utara diberitakan menunggak bahkan angkanya sudah mencapai angka Rp639.634.828.
Jika betul sudah dianggarkan, kira-kira menguap kemana ya?
Penulis: Putri