MEDIA DUTA ONLINE — Kelurahan Pajalesang, kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus memajukan diri dengan inovasi dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kali ini, mengambil langkah luar biasa dengan melibatkan RT (Rukun Tetangga) dan memanfaatkan media sosial, khususnya WhatsApp (WA), dalam upaya pembaruan sistem penagihan pajak.
Kolaborasi Kelurahan-RT dalam semangat kemitraan yang erat antara pemerintah kelurahan dan masyarakatnya, Kelurahan Pajalesang telah menjalin kolaborasi yang kuat dengan RT-RT di wilayahnya.
RT berperan sebagai agen perubahan yang membantu warganya memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemanfaatan WhatsApp (WA) untuk meningkatkan komunikasi dan interaksi dengan warga, Kelurahan Pajalesang memanfaatkan platform WhatsApp.
Mereka telah membuat grup-grup WA yang berfungsi sebagai saluran komunikasi langsung antara warga, RT, dan pemerintah kelurahan. Grup-grup ini digunakan untuk memberikan informasi, mengingatkan tenggat waktu pembayaran pajak, dan menjawab pertanyaan warga.
Kemudahan dan Aksesibilitas: Pemanfaatan WA telah membawa kemudahan dalam berurusan dengan perpajakan. Warga dapat dengan mudah menghubungi RT dan petugas pajak melalui pesan instan, sehingga menjadikan proses penagihan lebih efisien dan transparan.
Manfaat Bagi Warga: Warga Kelurahan Pajalesang juga merasakan manfaat dari inovasi ini. Mereka dapat mengakses informasi pajak dan melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah, bahkan dari kenyamanan ponsel mereka.
Pendapatan Pajak yang Lebih Baik: Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak kelurahan, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di tingkat lokal.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah mendukung sepenuhnya langkah progresif ini dan melihatnya sebagai contoh positif dalam partisipasi masyarakat dalam urusan perpajakan.
Kelurahan Pajalesang dengan bangga mengumumkan inovasi yang berfokus pada partisipasi masyarakat ini. Melibatkan RT dan memanfaatkan WA adalah langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan dan pengelolaan pajak.
(*)