Paket Diskon Pajak Kendaraan di Samsat Palopo Masih Ada Sampai 30 Desember, Buruan Sebelum Ditutup!

MEDU-ONLINE | PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberi keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Selain penghapusan denda bagi yang menunggak, ada keringanan atau diskon pokok pajak kendaraan hingga 25 persen.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2421/XI/2021 tahun 2021, ada sejumlah keringanan yang diberikan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan.

“Jadi, seperti sebelumnya penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Selain itu, ada pemberian diskon pokok pajak sampai dengan 25 persen,” jelasnya.

Rinciannya, lanjut Chandrawali, untuk kendaraan atas nama perorangan mendapatkan diskon pajak 2,5 persen sampai dengan 20 persen. Sedangkan kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan diskon pajak sampai dengan 25 persen.

“Untuk diskon pajak itu, dilihat lama tunggakannya. Sedangkan, untuk penghapusan denda, semua kendaraan mendapatkan kebijakan yang sama, dendanya dihapuskan tanpa syarat,” jelasnya.

Menurut Chandrawali, selain pembebasan denda dan pemotongan pokok pajak, masyarakat juga bisa memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya.

“Untuk balik nama kendaraan, kan ada biaya yang dikenakan sebesar satu persen dari NJKB. Dengan adanya kebijakan ini, biaya tersebut dihilangkan,” ungkapnya.

Kebijakan ini sendiri, menurut Chandrawali, diberlakukan sejak 8 November 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik kebijakan ini.

“Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di Kantor Samsat atau gerai samsat terdekat, yaitu di Mal Pelayanan Publik Kota Palopo atau Kantor Kecamatan Bara,” terangnya. (rls)

Pos terkait