MEDU.ONLINE.PALOPO — Seorang anak remaja di Palopo diciduk polisi akibat telah melakukan penagniayaan.
Pelaku yaitu BH (15), seorang warga Kelurahan Lagaligo, kecamatan Wara Kota Palopo Sulsel.
Dia diamankan di rumahnya oleh personel Polsek Wara, pada Senin (28/6) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku diciduk berdasarkan laporan dari korban bernama Dinmang (39).
Korban adalah warga Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
AKP Edi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (26/6/21) sore, di Jl Durian Kelurahan La Galigo Palopo.
“Saat itu, pelaku datang meminta uang kepada korban, namun korban menolak untuk memberi,” kata Edi, Selasa (29/6/21) malam.
Karena tak diberi uang, pelaku langsung memukul korban dengan kepalan tangan.
Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada kelopak mata sebelah kiri, memar pada telinga kiri, dan bengkak pada kepala belakang sebelah kiri.
Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan.
Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui polisi, dan pelaku berhasil diamankan.
“Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan terhadap korban,” ujar Edi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP, atau ia terancam pidana kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)