BELOPA — Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Luwu terus memberikan pengawasan, terkait verifikasi faktual keanggotaan Parpol Pasca putusan MK.
Hal itu terlihat saat Komisioner Panwas Luwu bersama tim menghadiri verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, mulai pada 30 JanuariĀ hingga 2 Februari 2018, di Sekertariat KPU Luwu, Jumat 2 Februari 2018.
Menangapi hal itu, Panwas Luwu melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin mengatakan, pengawasan proses Verifikasi Faktual keanggotaan parpol dilakukan secara melekat.
“Pengawasan Verifikasi Faktual oleh KPUsifatnya melekat dan tak terpisahkan,” kata Kaharuddin kemarin.
Pengawasan melekat itu dilakukan dengan membentuk tim mengikuti KPU saat melakukan Verifikasi Faktual ke 12 parpol yang secara resmi mengajukan pendaftaran ke KPU Luwu.
“Itu sudah kita lakukan .kemarin, Ketua kami di partai Gerindra dan saya (Kaharuddin) verfak di PAN, itu kita awasi proses atau prosedurnya, apakah anggota parpol sudah sesuai mekanisme PKPU yang dimiliki oleh KPU, ” tuntasnya.(Arief/*)