PALOPO — Ketua Panwas Kota Palopo Syafruddin Jalal akan menindak tegas jika ada ASN yang ikut hadir dalam deklarasi pasangan menuju perhelatan Pilkada 2018 mendatang.
“Deklarasi Pasangan JUARA hari Minggu (10/12) besok, jika ada ASN yang ikut hadir maupun datang dengan kendaraan dinas (randis) maka kami tidak segan segan akan segera memproses, demi menegakkan aturan,” ucapnya pada MEDIA DUTA Online, Sabtu (9/12).
“ASN dilarang berpolitik praktis atau ikut hadir di acara Deklarasi Pasangan Calon di Pilkada demikian juga dengan Penyelenggara Pilkada,” imbuhnya.
Dasarnya sesuai UU No 5/2014 tentang ASN Pasal 9 bahwa PNS dilarang berpolitik praktis.
Regulasi lain diatur oleh PP No 11/2007 tentang Manajemen PNS pasal 255 ayat 1 yang menyebutkan PNS dilarang menjadi anggota dan pengurus parpol.
Bahkan di ayat berikutnya disebutkan, PNS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Sedangkan, bagi TNI ada UU No 34/2004 dan Polri diikat oleh UU No 2/2002 tentang Kepolisian yang secara substansi mereka dilarang berpolitik.
Untuk itu ia meminta masyarakat dan media memberi masukan atau laporan, jika menemui ada ASN atau anggota TNI/Polri yang ikut hadir di acara itu.
Ia juga mengaku akan menurunkan Panwascam untuk memantau langsung deklarasi yang dirangkai dengan kegiatan Jalan Sehat tersebut.
Diketahui, Pasangan HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandasov atau JUARA pada Minggu, (10/12) adalah pasangan pertama yang mendeklarasikan diri, dengan dukungan sedikitnya 8 partai politik.
Calon Walikota Palopo periode 2018-2023 itu memiliki basis dukungan yang luas tidak saja di akar rumput tapi juga di kalangan birokrasi.
Sebagai calon petahana, JA memegang penuh rantai kendali pemerintahan setelah hubungannya dengan sang wakil memburuk dan kurang harmonis hingga saat ini.(*)