Panwaslu: Gugatan Buya-Togellangi Senin Kita Mulai Proses!

PALOPO — Guna menegakkan keadilan, dimana semua orang maupun Paslon kedudukannya sama di mata hukum, maka Panwaslu Kota Palopo hari Senin ini (12/2) sudah mulai memproses gugatan sengketa Pilkada yang diajukan calon perseorangan Buya A Ikhsan Mattotorang-Togellangi Sulthani dalam Pilkada Palopo.

Hal ini diucapkan Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal saat ditelepon Redaksi Media Duta Online, Minggu siang, 12/2 kemarin.

Bacaan Lainnya

Syafruddin bilang, pihaknya belum bisa mengatakan saat ini, apakah berkas gugatan Buya-Togellangi memenuhi syarat atau tidak untuk diproses lebih lanjut, atau sebaliknya malah ditolak, karena masih harus dirapatkan terlebih dahulu.

Rencananya, Senin (12/2) setelah Pleno Penetapan Paslon oleh KPU Palopo baru pihaknya membahas masalah tersebut.

Namun, kata dia lagi, pihak Panwaslu mengapresiasi tindakan Buya-Togellangi yang sudah memberi mandat dan kepercayaan pada Panwaslu untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tersebut.

Lebih jauh, Syafruddin juga mengatakan, bahwa gugatan Buya-Togellangi lewat LO-nya Sultan Habibie Sabtu, (10/2) tidak akan berpengaruh pada proses tahapan yang sementara berjalan di KPU Kota Palopo.

“Ini tidak berpengaruh, jadwal tahapan tetap akan berjalan, setelah rapat internal Panwaslu barulah kemudian jika diterima maka kita segera gelar sidang untuk memutuskan, apakah ada hak bakal pasangan calon perseorangan yang digugurkan KPU yang tidak sesuai prosedur atau tidak,” tandas Syafruddin.

Dia tambahkan, pihaknya akan berupaya seobjektif mungkin dalam memproses gugatan atau sengketa Pilkada, untuk itu ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan bagi Panwaslu dalam menjalankan fungsinya secara terbuka dan transparan, tandasnya mengakhiri .(*)

Pos terkait