BELOPA — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, meminta semua pihak seperti ASN, TNI Polri, Kejaksaan, dan Panwascam untuk bersama-sama melakukan pengawasan kerawanan pelanggaran Pemilu, yakni politik praktis dan politik kekuasaan.
Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, yang dikonfirmasi, Senin pagi (05/3/2018) mengatakan, kontestasi Pilkada Kabupaten Luwu dan Pilgub Sulawesi Selatan semakin dekat, perlu diingat jika keterlibatan secara politik praktis kerap terjadi pada ASN.
Menurutnya, ASN memiliki aturan jelas dalam Pilkada, namun kadang ditemukan disejumlah daerah ASN ikut serta dalam politik praktis.
“Konflik kepentingan melalui politik praktis dan politik kekuasaan masih beresiko, jika ada pengerahan untuk memihak salah satu paslon oleh atasan atau mantan atasan yang ikut dalam Pilgub maupun Pilkada 2018, maka sanksi sesuai aturan akan berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan warning terkait semua hal yang terkait di lingkungan ASN, seperti penggunaan APBD, fasilitas gedung, dan lain lainnya harus bisa bersih dan steril dari politik praktis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Jika ada temuan pelanggaran, dari masyarakat atau penyelenggara Pemilu atau ASN, segera melaporkan,” harapnya.(Ist/*)