MEDIA DUTA – Jabatan kepala desa diusulkan diperpanjang menjadi 9 tahun per periode.
Hal tersebut diusulkan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Papdesi mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang yang sebelumnya dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Usul itu disampaikan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).
Ketua AKD Papdesi Jawa Timur H. Munawar mengatakan pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Sekjen Hasto, untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang. Menurutnya, masa jabatan kepala desa selama enam tahun terlalu pendek, sebab banyak konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pasca-pemilihan kepala desa.
“Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik. Tapi sifatnya meluas sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa,” kata Munawar, dalam keterangan tertulis.
“Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa,” sambungnya. (*)