Parsindo Terdaftar di KPU, Irsyad Djafar: Alhamdulillah, Kami Siap Ikuti Tahap Selanjutnya

LUWU — Pasca Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dinyatakan terdaftar di KPU. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parsindo Luwu menyambut hangat informasi tersebut.

Menurut ketua Parsindo Luwu, Irsyad Djafar ditemui di tempat ujian PPK, Senin, (22/10/2017) menyatakan siap mengikuti petunjuk penyelenggara untuk tahap berikut.

“Alhamdulillah, informasi itu kami peroleh dari DPP pusat sesuai data website KPU pusat ada 25 partai yang terdaftar. Insya Allah kami siap ikut tahap selanjutnya,” kata Irsyad usai bercengkerama bersama komisioner KPU Luwu dan Panwaslu Luwu.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemberitahuan berupa perbaikan hasil penelitian sebagaimana tahapan yang ada.

“Kami sudah daftar dan diberi tanda terima, ya kami tunggu saja informasi dari KPU,” pungkasnya.

Dari informasi Wabsite Portal Publikasi Pemilihan Umum 2019 https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019 disebutkan dari 21 Parpol yang sudah diterima pendaftarannya adalah 12 Partai lama dan 9 Partai Baru seperti foto terlampir.

Ke 12 Partai lama adalah (1) Partai Golkar, (2) PDI Perjuangan, (3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), (4) Partai Demokrat, (5) Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (6) Partai Amanat Nasional (PAN), (7) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (8) Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), (9) Nasional Demokrat (Nasdem), (10) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (11) Partai Bulan Bintang (PBB) dan (12) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara partai baru adalah (1) Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), (2) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), (3) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (4) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), (5) Partai Berkarya (Berkarya), (6) Partai Bhinneka Indonesia (PBI), (7) Partai Indonesia Kerja (PIKA), (8) Partai Reformasi (PR) dan (9). Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Untuk Partai Politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) antara lain (1) Partai Sira (PARTAI SIRA), (2) Partai Aceh (PA), (3) Partai Daerah Aceh (PD ACEH) dan (4) Partai Nanggroe Aceh (PNA)

Partai-partai tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu akan mengikuti Proses Verifikasi Administrasi hingga Desember 2017 dan Dilanjutkan Verifikasi Faktual hingga Pebruari 2018.(*)

Pos terkait