Pasangan Trisal-Akhmad Dinyatakan TMS, Berikut Pengumuman Hasil Administrasi KPU Palopo

MEDIA DUTA, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Dari empat pasang bakal calon yang mendaftar, tiga pasang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu paslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 681/PL.02.2-PU/7373/2024 yanh ditandatangani Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, tanggal 13 September 2024.

Tiga paslon yang memenuhi syarat diantaranya Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, kemudian Putri Dakka dan Haidir Basir, serta Dr H. Farid Kasim dan Dr Hj Nurhaenih.

Sementara paslon lainnya yakni Trisal Tahir dan Dr. Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya KPU Palopo menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang dimasukkan mulai 15 September sampai 18 September 2024.

Berikut surat pengumuman hasil penelitian administrasi KPU Palopo;

Pos terkait