IPW Riau Akan Melaporkan Hakim Martin Ginting ke Komisi Yudisial

LARSHEN YUNUS IPW RIAU
Keterangan Foto : Larshen Yunus, Direktur Eksekutif IPW Riau - Indonesia Police Watch.

MEDIADUTA ONLINE, PEKANBARU — Pernyataan tegas itu disampaikan Larshen Yunus S.Sos Sc pada saat melakukan Giat Diskusi Publik bersama elemen Aktivis pegiat lingkungan hidup se-Provinsi Riau (20/2/2018).

Bertempat di Aula Ismail Suko, Komplek Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru, Yunus dan kawan-kawan begitu heran dengan Keputusan dari Hakim Tunggal Martin Ginting.

Bacaan Lainnya

“Kok Bisa-bisanya Hakim senior seperti beliau itu ceroboh dalam memutuskan sesuatu, Pertimbangannya hanya sebatas dari Pengakuan PT Hutahaean yang telah melakukan Permohonan Izin ke pihak Kementerian Kehutanan” ungkap Yunus.

Dalam menanggapi hal itu, pihak Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau), akan segera membuat laporan tertulis kepada Hakim Tunggal Martin Ginting, yang telah terbukti melakukan tindakan keliru.

“Laporan tersebut akan kami tujukan kepada Komisi Yudisial (KY), yang memiliki kewenangan dalam menangani Hakim-Hakim Nakal” ujar Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa sampai saat ini Permohonan dari Perusahaan ke pihak KLHK belum ada Jawaban dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Hakim Martin Ginting” kesal Yunus, yang merupakan Alumni Fisip Universitas Riau.

Pasca terkabulnya Perlawanan Perusahaan tersebut atas Penyidikan perkara kasus dugaan Perambahan Lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha) yang berada di Kawasan Dalu-Dalu, Kabupaten Rohul, juga hal itu menjadi Perhatian khusus bagi para Peneliti Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau).

Dalam pernyataan pers dari Larshen Yunus S.Sos Sc selaku Direktur Eksekutif, mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak wajar.

Atas dikabulkannya Permohonan dari pihak PT Hutahaean, dimana PN Pekanbaru menyatakan bahwa Penetapan tersangka dan P21 (Penetapan Berkas) dari Polda Riau, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  tidak sah dan belum memiliki kekuatan hukum yang mendasar, membuat gerah para Peneliti IPW Riau.

“Sepertinya ada kejanggalan atas hasil putusan itu, Hakim Tunggal Martin Ginting hanya merujuk atas Pengakuan PT Hutahaean, yang menyatakan sudah berkomunikasi dengan pihak Kemen LHK” ungkap Yunus, sapaan akrab dari Aktivis Riau tersebut.

Dilanjutkannya lagi, “bahwa sepengetahuan kami, meskipun mereka (Hutahaean Group-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KLHK terkait Permasalahan itu, namun kami pastikan, bahwa sampai saat ini surat tersebut belum ditanggapi oleh Kemen LHK itu” tegas Yunus disela-sela Acara Diskusi Publik bersama Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup Provinsi Riau.

 

Permohonan yang dimaksud adalah terkait dengan Pelepasan Lahan seluas 823,75 Hektar (Afdeling 8), Kawasan Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kalaulah memang benar ada Peraturan yang mengatakan bahwa apabila Permohonan itu tidak dijawab, maka secara hukum permohonan yang dimaksud bisa dikabulkan. “Itu sama sekali Ngawur, sesat dan menyesatkan” tegas Yunus.

Ditambahkannya lagi, bahwa tidak benar kalau Polda Riau, yang dalam hal ini Pihak Ditreskrimsus dikatakan Prematur dalam menetapkan kasus Perusahaan itu.

“Saya kira hal tersebut sangatlah keliru. Ditreskrimsus sangat selektif dalam memutuskan segala sesuatunya. mungkin hal-hal seperti itu hanyalah alibi dari pihak Hutahaean Group” ujar Yunus.

Menurut informasi yang dirangkum oleh media Center Indonesia Police Watch (IPW Provinsi Riau), bahwa upaya yang dilakukan PT Hutahaean akan benar, apabila adanya bukti surat Permohonan dari Pemerintah setempat.

“Bahwa, Kalaulah hal itu memang benar, maka kami minta agar PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya dapat menunjukkan bukti surat ataupun tembusan yang diketahui dan disetujui oleh Pemda setempat, dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, Pihak DPRD Kabupaten maupun Provinsi, hingga sampai pada Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur maupun Kadis LHK Provinsi Riau” jelas Yunus bersama rekan-rekan Peneliti Indonesia Police Watch.

Dalam penjelasannya, Yunus juga katakan bahwa ia telah menghubungi Bos Besar Hutahaean Group, namun melalui sambungan selulernya, HW Hutahaean hanya kerap menjawab, bahwa dirinya masih berada di Toba (Kampung Sumatera Utara-red), untuk keperluan Berobat.

“Supaya informasi berimbang, IPW Riau juga menghubungi Ditreskrimsus Polda Riau, dalam hal ini adalah Dir Gidion Arif, yang mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut, setelah mendapatkan amar putusannya” tutup Yunus, mengakhiri Pernyataan Persnya. *******Fauzi

Pos terkait