Pecat Sarifuddin Sudding, OSO Tunjuk Heri Lontung Jabat Sekjen Hanura

JAKARTA — Konflik dalam tubuh Partai Hanura meruncing. Klaim saling pecat dilakukan antara kubu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan kubu Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memecat Sarifuddin Sudding dari jabatan Sekretaris Jenderal. Posisinya kini diisi Herry Lontung Siregar. Keputusan ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika seusai rapat harian tentang ‘Sukses Verifikasi Faktual Menuju Tiga Besar Pemilu Legislatif 2019’ di Hotel Manhattan, Jakarta, seperti dilansir Merdeka.

Bacaan Lainnya

“Kemarin beliau (Ketum Hanura Oesman Sapta Odang) sudah mengambil keputusan untuk memberhentikan Sekretaris Jenderal Bapak Sarifuddin Sudding dan kemudian mengangkat saudara Heri Lontung Siregar sebagai Sekjen pengganti,” ujarnya.

Pasek menyebut rapat pemecatan itu dihadiri Sarifuddin Sudding. Keputusan pemecatan diklaim sudah sesuai dengan amanah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

“Jadi besok mulai hari ini ke depan pemberitaan mungkin (Sarifuddin Sudding) ditulisnya mantan Sekretaris Jenderal jadinya. Itu pas. Atau Sekretaris Jenderal sebelum tanggal 15 boleh juga. Jadi kalau di tanggal sekarang memang sudah diganti oleh Pak Heri Lontung,” jelasnya.

Disinggung rapat tandingan yang digelar kubu Sarifuddin Sudding di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Senin (15/1) pagi, Pasek menyebut itu bersifat ilegal. Pasek juga menegaskan, rapat yang memutuskan OSO dipecat dari Katum Hanura tersebut tidak diatur dalam AD/ART.

“Rapat apa namanya ngumpul itu. Itu tidak diatur di anggaran dasar anggaran rumah tangga,” ujar dia.

Pasek juga menegaskan bahwa penetapan Plt Ketua Umum yang dilakukan kubu Sarifuddin Sudding tidak sesuai AD/ART yang mengatur tentang pengangkatan Plt. Penggantian Ketum Hanura dilakukan melalui Munaslub.

“Yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditandatangani oleh sesuai Munaslub ditandatangani oleh ketua dewan Pembina dan ketua umum ini amanat munaslub, tidak mengenal Plt ketua umum. Justru ketua umum punya kewenangan mem-Plt DPD, DPC. Itu yang ada di sini, Jadi bukan kata saya. Itu kata kitab suci organisasi Hanura,” tegasnya.(*)

Pos terkait