Pekerjaan Proyek Bendung Tabo-tabo Pangkep Diduga Kuat Tabrak Aturan

Pangkajene — Kegiatan Proyek di Bantaran Sungai Bendung Tabo-Tabo,  milik lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Je’neberang, sampai saat ini masih terus berlanjut bahkan telah dibuat talud sepanjang jalan Bantaran Sungai Bendung Tabo-Tabo dengan lebar 50 cm dengan kedalaman satu (1) meter. Pelaksana CV. Te’ne Manai Anggaran APBD Tahun 2019 sebesar 199.500.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu  rupiah), Jumat (26/7/19).

Bendung Tabo-tabo Pangkep berada dalam Pengawasan BBWS Pompengan-Je’neberang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai juncto Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai junctis Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum  Dan  Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

Padahal sudah sangat jelas aturannya, namun pihak pelaksana tetap menabrak aturan tersebut,  dengan tetap melakukan kegiatan yang menjadi domain BBWS Pompengan Jeneberang.

Jika hal ini dibiarkan saja, tanpa ada teguran keras dari pihak Pompengan Jeneberang, dikuatirkan pagar tembok sebagai pembatas dan pengaman area Bantaran Sungai  akan dijebol untuk dijadikan gerbang atau akses jalan umum.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasional dan Pemeliharaan (OP), Hj. Nurlaela, ia menjelaskan bahwa kegiatan di atas Bantaran Sungai Bendung Tabo-Tabo sudah ditangani PPNS Pompengan Jeneberang,” jelasnya.

Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada staf PPNS, Ahyar, menerangkan bahwa, “sampai saat ini belum ada laporan dari pengawas atau petugas yang ada di lokasi, sehubungan dengan adanya kegiatan lanjutan di Bantaran Sungai Tabo-tabo untuk kegiatan yang baru ini,” ujar Staff PPNS, Ahyar.

(JNN)

Pos terkait