Pelajar SD Di Luwu Utara Yang Belum Vaksin, Tidak Boleh Ikut Pembelajaran Tatap Muka

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara mewajibkan pelajar Sekolah Dasar (SD) untuk vaksinasi Covid-19.

Jika pelajar yang belum melakukan vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Terkecuali pelajar yang memiliki surat keterangan dokter.

Bagi pelajar yang tidak melakukan suntik vaksinasi bisa melakukan pembelajaran secara daring.

Hal tersebut dibenarkan, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara, Suharto, melalui whatsapp pribadinya, Selasa (22/2/2022) malam.

“Berlaku untuk semua SD yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” tulisnya.

Selanjutnya saat dikonfirmasi berdasarkan aturan dari mana, dan ketika ada seorang pelajar mempunyai riwayat penyakit, serta harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit, siapa yang tanggung biayanya.

Suharto enggan menjawab dan hanya membaca pesan whatsapp dari wartawan meduonline.co.id.

Sementara itu dikutip dari media m.medcom.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito akhirnya buka suara terkait dengan kisruh kewajiban vaksinasi untuk ikut PTM.

Menurutnya, vaksin bukan syarat mutlak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Jadi, meskipun anak-anak belum divaksin, tetap bisa mengikuti PTM di sekolah.

“Harap menjadi catatan bahwa vaksinasi Covid-19 pada anak tidak menjadi prasyarat dari pembelajaran tatap muka,” tegas Wiku dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 15 Desember 2021.

Pos terkait