Pelaku Pencurian Sejumlah Barang Inventaris RS Palemmai Andi Diciduk Polisi

PALOPO — Satreskrim Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang dinas milik RS Palemmai Andi di Jalan Manennungan Kota Palopo. Sabtu 05 Januari 2019 bertempat di Jalan Manennungan Kota Palopo sekira pukul 19.00 wita berdasarkan Laporan polisi: LPB/04/I/2019/SPKT, tanggal 05 Januari 2018.

Tersangka adalah Safaruddin alias Safar (41 tahun) yang berprofesi tukang batu beralamat Jalan Sungai Rongkong kota Palopo.

KET: Barang bukti hasil jarahan pelaku. (IST)

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Palopo, AKP Ardy Yusuf membenarkan penangkapan itu.

“Diduga Pelaku masuk pada hari Senin 31 Desember 2018 pukul 18.30 Wita ke dalam ruangan RS Palemmai Andi dengan cara mencungkil pintu ruangan kemudian masuk mengambil barang berupa 2 unit AC, 1  unit kipas angin, 1  unit mesin kulkas dan obat obat di apotik RS Palemmai Andi,” kata AKP Ardy, Sabtu (5/1/2019).

Lanjut Kasat Reskrim, barang bukti hasil jarahan pelaku yang berhasil disita adalah 1 buah obeng diduga digunakan untuk mencungkil pintu, 1 pasang sandal yang sama dengan jejak sandal di TKP, 2 unit AC merk Panasonic, 1 unit Kipas angin merk Regency dan 1  unit mesin kulkas,

Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan  pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian tersebut ialah Saf, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara Saf di tempat kerjanya di Jalan Manennungan kota Palopo. Setelah pelaku diamankan kemudian diinterogasi dan dilakukan pencocokan sidik jari dan bekas sandal pelaku dan didapatkan hasil yang sama dan sesuai dengan milik pelaku,” pungkas Kasat.

Kini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(And/**)

Pos terkait