MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan pria berinisial HB (26), atas kasus penganiayaan menggunakan sajam berupa parang terhadap NR (24), warga Desa Tete Induk, Desa Mararu, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 23:00 wita.
Penangkapan bermula ketika anggota mendapat informasi bahwa terjadi penganiayaan di jembatan gantung Kapidi, Desa Kapidi, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Senin (17/72021) lalu.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sajam mengakibatkan luka robek pada lengan tangan kiri dan dagu sebelah kanan korban robek.
Saat pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Toradda, Desa Toradda, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengepung rumah pelaku lalu mencari pelaku dalam rumahnya. Anggota berhasil menemukan pelaku dalam sebuah kamar di bawah kolom ranjang tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti senjata tajam sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.