MeduOnline | Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Kota Makassar menggelar pelatihan “Pro Bono” di lingkungan kantor PBH PERADI Makassar, Jalan Dr. Samratulangi No.85 B, Kota Makassar.
PRO BONO merupakan kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban PRO BONO ini diatur sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Berdasarkan informasi, pelatihan diikuti oleh para peserta yang telah lulus dalam tahap wawancara yang di laksanakan pada hari Jumat 11 Juni 2021 yaitu sebanyak 17 peserta.
Pelatihan tersebut selain sebagai salah satu syarat untuk bergabung di PBH PERADI Makassar juga untuk menggelorakan semangat PRO BONO yang merupakan marwah dari seorang Advokat.
Membuka kegiatan, Ketua PBH PERADI Kota Makassar, Hendra Firmansyah, SH., MH., dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut dapat mewujudkan advokat yang berintegritas, kredibilitas dan akuntalbel, Jum’at, 25/06/2021.
” Melalui pelatihan PRO BONO angkatan ke 2 ini supaya dapat mendorong agar advokat di indonesia khususnya advokat yang ada di kota makassar dapat menjalankan kewajiban pro bononya bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 22 ayat (1) Jo Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2008 Jo peraturan Peradi nomor 1 tahun 2010,” pungkasnya.
Ditemui media ini, Ketua Panitia, Baso Faisal, SH., mengungkapkan,” Saya mewakili Panitia Pelaksana mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pengurus, anggota/staff yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini begitupun dengan teman-teman peserta pelatihan yang begitu semangat dan antusias mengikuti kegiatan pelatihan ini, saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi teman-teman peserta pelatihan sebagai calon advokat-advokat masa depan, SALAM PRO BONO!!!,” tukasnya.
Sementara Sekretaris Panitia, Muh. Eki Anugrah, SH., memaparkan tujuan dilaksanakannya pelatihan,” kegiatan ini selain sebagai salah satu syarat untuk bergabung sebagai anggota di PBH PERADI Makassar juga untuk menggelorakan semangat PRO BONO yang merupakan marwah dari seorang Advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat, bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ucapnya.
” Kami berharap dengan diadakannya kegiatan pelatihan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan terutama bagi peserta kegiatan mengenai ruang lingkup advokat itu sendiri serta tugas mulia PRO BONO yang diemban oleh Advokat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, ST. Fatimah, SH., mewakili peserta angkatan ke II dan juga sekaligus mewakili Srikandi PBH ikut memberikan komentar nya terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan probono ini.
” luar biasa ternyata pelatihan ini tidak hanya berdasar pada syarat perekrutan untuk menjadi staf di lingkungan PBH PERADI Kota Makassar, tapi juga kami dididik kembali terkait dengan ilmu pengetahuan yang dalam, mengenai strategi hukum, bantuan hukum kepada masyarakat miskin, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa untuk membantu masyarakat miskin/rentan adalah merupakan kewajiban setiap advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaiman diamanatkan oleh UU no 18 tahun 2003 pasal 22 ayat (1),” tukasnya.
Sekedar diketahui, Materi Pelatihan yang diberikan pada pelatihan, diantaranya : PBH PERADI dan Gerakan Pro Bono di Kota Makassar, Bantuan Hukum di Indonesia, Strategi Advokasi dan Inestigasi, Bantuan Hukum terhadapa Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum._@ly_