MAKASSAR — Pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pasca-aksi yang berujung kerusuhan sejak Selasa (21/5) malam hingga Kamis pagi.
Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers Rabu (22/5).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar rujukan hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Pembatasan yang bersifat sementara ini, menurut Wiranto untuk menghindari penyebaran berita bohong di masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.
Pemerintah tidak memberikan batasan waktu kapan pembatasan akses Medsos ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Menanggapi pembatasan tersebut, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Pusat melalui seorang penasehatnya, Rifai Manangkasi berharap pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.
Menurut Rifai, langkah tersebut dinilai membatasi hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 F bagi warga negara untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
Disuasana politik membuat JOIN menjadi mahfum dan menyadari bahwa langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.
Namun Rifai menjelaskan jika pembatasan akses media sosial ikut mengganggu kerja-kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyebar luaskan informasi.
“Pembatasan ini ikut menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan mendapat informasi,” jelas Rifai lagi.
(JNN)