Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto mengatakan, tersangka SP menurut kuasa hukumnya sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan pertamanya.
“Penasehat hukum tersangka yang langsung datang bawa surat keterangan sakit, kita masih tunggu kesempatan berikutnya,” jelas Adianto.
Kuasa hukum SP, Hilal S. Wahid mengatakan ketidakhadiran kliennya di pemeriksaan pertama ini lantaran penyakit gulanya naik,
“Klien kami sedang sakit, gulanya naik, ada surat keterangan sakit dari dokter kejaksaan, SP butuh waktu sampai kondisinya pulih dan siap menjalani pemeriksaan,” ucap pengacara tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar tersebut.
Surat keterangan sakit dari pihak dokter kejaksaan itu berlaku hingga satu minggu ke depan.
“Dokter sarankan untuk istirahat selama seminggu,” imbuh Hilal.
Dikabarkan, Pihak Kejaksaan juga akan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Diketahui, proyek Jalan Lingkar Barat yang menggunakan dana DAK tahun anggaran 2016 ini dilakukan dengan menggerus gunung.
Rencananya, jika sudah jadi akan menjadi jalur alternatif pemecah kepadatan kendaraan pada jalur jalan poros (nasional) yang berada di tengah kota. Jalan ini akan menghubungkan antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.
Namun sayang, berkat laporan masyarakat kasus JLB diendus pihak Kejari Palopo mengandung unsur pidana korupsi.
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa termasuk pihak ULP, rekanan, konsultan dan pihak pemberi kerja yakni dinas PUPR.(*)