Kutim, Media Duta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terus memperkuat kerjasama antar instansi dalam menangani Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Upaya ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setempat.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menyampaikan bahwa penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab bersama, dengan Puskesmas sebagai garda terdepan.
“Dinas Kesehatan, terutama Puskesmas, memiliki peran penting dalam penanganan ODGJ, bersama Dinas Sosial,” ujarnya pada Kamis (28/11/2024).
Ernata juga mengimbau masyarakat Kutai Timur untuk segera melaporkan jika menemukan ODGJ di sekitar mereka.
“Masyarakat bisa langsung menghubungi Puskesmas terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” tambahnya.
Puskesmas akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kondisi ODGJ. Jika ditemukan gangguan jiwa ringan, pasien akan mendapat perawatan di Puskesmas. Namun, jika kondisinya lebih serius, pasien akan dirujuk ke RSUD Kudungga.
“Bagi ODGJ yang terlantar, Dinas Sosial akan mencari identitas mereka dan memfasilitasi layanan kesehatan, termasuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi,” terang Ernata.
Dengan koordinasi yang baik antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi ODGJ, memastikan mereka mendapat perawatan yang sesuai dengan kondisi mereka. (*)