Pemkab Morowali Ajukan Tujuh Ranperda. Apa Saja?

Morowali — Guna menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta mencegah permasalahan hukum sebagai akibat dari pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mengajukan 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali pada pelaksanaan sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang wakil rakyat, Rabu (7/3/18).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Irwan Arya, S. Sos, dihadiri Bupati Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah, H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM, sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Morowali.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Daerah mengajukan 7 (Tujuh) buah rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekda H. Moh. Jafar Hamid, SH., MM, saat membacakan laporan Bupati Morowali.

“Adapun Raperda dimaksud diantaranya, pertama, Raperda tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, kedua, Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan pondok pesantren, ketiga, Raperda tentang pemantauan warga negara asing, ke empat Raperda tentang urusan pemerintahan daerah, kelima, Raperda Raperda tentang penataan organisasi dan kelembagaan RSUD kelas D Pratama Kabupaten Morowali, ke enam, Raperda tentang perlindungan fakir miskin, dan ke tujuh, Raperda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika”, lanjut Sekda Morowali.

Dalam pembahasan Raperda, putra kelahiran Menui Kepulauan tersebut menambahkan “Semua perangkat daerah yang terkait maupun yang teknis untuk selalu hadir bersama dalam pembahasan baik di tingkat komisi maupun pansus Dewan Perwakilan Daerah dan tingkat Provinsi, sehingga raperda tersebut menjadi lebih sempurna dan implementatif,” ujar mantan Kadis Kelautan, mengakhiri laporannya.(Ist/F/*)

Pos terkait