HUKRIM — Pemuda berinisial ZA (26) warga Kecamatan Kapas, melangsungkan akad nikah dengan perempuan berinisial DKT (17), di ruang tahanan Polres Bojonegoro, Kamis (7/2/2019) siang.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kota, Mochammad Charis, dan disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Mochammad Charis, sebelum menikahkan kedua mempelai, dia memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan tolong menolong.
“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya.” tutur Charis.
Mochammad Charis juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua dari pasangannya.
“Apa yang ada pada diri kalian hari ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan orang tua kalian. Jangan durhaka kepada kedua orang tua kalian.” pinta Charis.
Sementara itu Wakapolres, Kompol Achmad Fauzy usai prosesi pernikahan menuturkan, bahwa kegiatan tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan.
“Kami jajaran Polres memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita, yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” lanjut Achmad Fauzy.
Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan, sehingga dilakukan penahanan terhadapnya.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres,” Fauzy menambahkan.
Proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.
“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi.” pungkas Achmad Fauzy.(**)