Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Palopo

PALOPO — Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pada Pengadilan Negeri Palopo. Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palopo, Senin 04 Maret 2019.

Sambutan Kepala Pengadilan Negeri Kota Palopo IG Eko Purwanto, SH.M.Hum. Menyampaikan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dipimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan pembangunan zona integritas adalah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu satuan kerja bahwa instansinya telat siap membangun zona integritas. pembangunan zona integritas pada pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan beserta seluruh jajarannya yang telah menandatangani dokumen fakta integritas.

Komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebenarnya telah lama di deklarasi pada pengadilan negeri palopo, yakni sejak pencadangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dilakukan pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu, komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pengadilan negeri palopo tersebut secara bertahap telah pula diwujudkan melalui tahapan reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik pengadilan negeri palopo telah melakukan beberapa langkah reformasi birokrasi sebagai berikut:

1.Launching website pengadilan negeri palopo http:/pn-palopo.go.id.
2. Implementasi E-SKUM dan ATR
3. Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
4. Sistem informasi danpelunasan perkara (SIPP)
5. E-Court
6. Akreditasi.

Adapun keterkaitan antara program reformasi birokrasi dan akreditasi bahwa reformasi birokrasi itu bersifat eksternal dan menyeluruh sedangkan akreditasi itu bersifat khusus dan hanya berlaku di Mahkamah Agung dan badan-badan pengadilan yang ada di bawahnya.

Sebagai langkah awal proses integrasi ini mahkamah agung tengah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan nya bermodalkan payung hukum tersebut mahkamah agung akan menindaklanjuti proses integrasi tersebut seperti menentukan bentuk integrasi dan model pelaksanaannya. sejalan dengan kebiasaan mahkamah agung ri tersebut kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan senang senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat sehingga peradilan yang bersih profesional objektif dan berwibawa dapat diwujudkan.

Tampak Hadir Pula Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin, kepala BNN kota Palopo Ismail Husain, SH, MH. Wakapolres kota Palopo Kompol Worosusilo. Kepala Pengadilan agama yang diwakili oleh Simar, kepala Kejaksaan Kota Palopo yang diwakili oleh Amri, dan serta jajaran Pengadilan Kota Palopo.(Hms/*)

Pos terkait