Penangkapan Pelaku Aksi Pencurian, Ini Kronologisnya

Palopo–Polsek Wara Polres Palopo, menangkap 2 (Dua) tersangka pelaku aksi pencurian barang-barang elektronik di rumah warga sekitar Wilayah Hukum Polsek Wara, Sabtu (1/2/2020).

Awalnya tim memperoleh informasi selama penyelidikan, bahwa pelaku pencurian notebook dan handphone yang terjadi di wilayah hukum Sekitaran Wara Utara.

Team di back-up personil unit reskrim Polsek Bua, langsung menuju ke Kec. Bua Kab. Luwu untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku sebuah rumah milik lel. ARMAN (adik pelaku) dalam penjelasan si pelaku notebook dan hp tersebut telah dijual kepada lel. SONI, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap lel. SONI di rumahnya di Desa Lengkong.

Para pelaku diamankan ke ruang riksa unit reskrim polsek wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka pelaku aksi pencurian antara lain (1). Sdr. Aris Musafir Bin Masri (31 thn), Pekerjaan tidak ada, Alamat Dusun Pakkalolo Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. (2). Sdr. Soni Bin Bakri (23), Pekerjaan Honorer PDAM Pakkalolo, alamat Dusun Ulurea Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu. Sementara untuk satu orang merupakan saksi dan masih dalam pengembangan selanjutnya

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses lebih lanjut saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di sel tahanan Mapolsek Wara” tukas Ipda Andi Akbar

Panit Sek Wara Polres Palopo Ipda Andi Akbar mengatakan, dari tangan pelaku petugas mangamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Notebook merk ACER warna hitam beserta casnya dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih

Dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di tempat kejadian perkara, dimana sebelumnya Pelaku Sdr. ARIS merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Klas II A Palopo.

Pos terkait