PALOPO — Seorang alap-alap spesialis rumah kos di kota Palopo berhasil diciduk tim Resmob Polres Palopo, Senin 17 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 wita.
Lelaki bernama Aris diamankan di Dusun Pakkalolo Desa Lengkong Kec. Bua Kab. Luwu oleh tim Resmob Palopo.
Sesuai dasar laporan bernomor LPB/411/XII/SPKT tanggal 17 Desember 2018 dimana saat itu tersangka Aris diduga mengambil sebuah handphone merek Vivo warna hitam milik korban bernama Rahman di Jalan Andi Kambo (Kos Rayyan).
Aris (31 tahun) adalah warga Dusun Lamone Desa Bukit Harapan Kec. Bua Kab. Luwu. Ia dikenai pasal 363 KUH Pidana.
Untuk diketahui, kejadian ini berawal pada saat korban bermalam di kos Naomi di Jalan Andi Kambo Kota Palopo dan pada saat korban hendak tidur, hp tersebut disimpan di atas kepalanya. Lalu sekitar jam 05.00 Wita korban terbangun dan kemudian mencari hpnya namun sudah raib digondol maling.(**)