Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka, Muhajirin: 572 PTPS Dibutuhkan, Ini Syaratnya

Media Duta, Luwu Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai 12-29 September 2024.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadinya, Jumat (13/9/2024).

“Sekitar 572 pengawas TPS yang kita butuhkan di Kabupaten Luwu Utara pada Pilkada serentak 2024,” tulisnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan persyaratan untuk menjadi pengawas TPS sebagai berikut;

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum pendaftaran.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.
11. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam lima tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
15. Tidak terkait hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran Pengawas TPS pemilihan 2024 sebagai berikut;

1. Surat pendaftaran yang diajukan Panwaslu kecamatan (lampiran lll).
2. Foto copi kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
4. Foto copi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup (lampiran IV).
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (lampiran V) yang memuat;

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
• Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika hasil surat pemeriksaan tidak tersedia);
• Tidak pernah menjadi anggota politik, sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun terakhir;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
• Bersedia bekerja penuh waktu.
• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/Badan usah milik desa selama masa keamanan apabila terpilih, dan
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Berkas pendaftaran dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu asli dan satu foto copi,” ujar Ketua Bawaslu.

Pos terkait