Pendiri Watchdoc Dandhy ‘Sexy Killer’ Laksono Ditangkap Polisi

MEDIA DUTA | Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Kabar ini dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati.

“Ya benar,” ujar Asfinawati saat dikonfirmasi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dandhy disebut dijemput empat orang petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasar surat penangkapan yang diterimanya, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Masih dari CNNIndonesia.com yang sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah.

Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti ‘Rayuan Pulau Palsu’ dan ‘Sexy Killers’

Penangkapan Dandhy juga dibenarkan istrinya, Irna Gustiawati.

Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap “Sexy Killers” itu di media sosial.

“(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua,” kata Irna yang dikutip di laman Kompas.com pada Kamis malam.

(*)

Pos terkait