Penerima BSPS Dapat Dana Sebesar 15 Juta Rupiah Per KK

LUWU UTARA — Peningkatan kualitas rumah tidak layak huni milik masyarakat Luwu Utara selama ini sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran pendapatan dan belanja negara sendiri di bagi menjadi dua bagian yaitu APBN-Loang dan APBN-Murni.

Dari dana APBD program pemerintah Luwu Utara telah menetapkan pengembangan perumahan kegiatan sitimulasi pembangunan masyarakat kurang mampu di tahun 2018 sebanyak 165 se Kabupaten Luwu Utara dan dari APBN sebanyak 780 unit rumah. 480 unit rumah dari dana APBN-Murni serta 300 unit rumah dari dana APBN-Loang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKP2) Luwu Utara, M. Anugerah A A mengatakan bahwa Pemda menyiapkan dana stimulan setiap KK sebesar Rp.15.000.000,00 (15 juta Rupiah) dan diharapkan kepada keluarga atau masyarakat sekitar untuk bergoyang royong membantu penerima bantuan menyelesaikan rumahnya.

“Dalam rangka mewujudkan pencapaian khualitas rumh tidak layak huni milik masyarakat pemerintah daerah berharap agar ada bantuan dari masyarakat setempat setidaknya kerja sama bergotong royong untuk merampungkan penyelesaian pembangunan rumah tersebut,” ujarnya diruang kerjanya, Senin (28/1/2019).

Diketahui bagi penerima Bantuan Situmulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus berdomisili di Luwu Utara, warga kurang mampu dan mempunyai sertifikat atau alas hak tanah. (Put)

Pos terkait