MAKASSAR/JNN — Pelaksanaan penegakan aturan PERDA yang belum lama ini dipertontongkan oleh satuan Satpol PP , atas perintah Camat Watang Sawitto, lewat suratnya, membongkar warung yang berukuran sekitar 3,5 x 4 meter diatas saluran/slokan Jalan Poros Pinrang-Jampue, dibongkar , dan patut diberikan apreasi.
Namun apresiasi itu berubah jadi sorotan ketidakadilan, pasalnya, pembongkaran (menegakkan hukum PERDA) yang diperlihatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ternyata hanya simbol belaka karena penerapannya hanya sepihak.
Selain bangunan yang sama (warung/gubuk) Hasnawati Latif, yang dibongkar atas dasar surat Camat Watang Sawitto, Andi Machmud Bancing yang dinilai publik sepihak karena bangunan lainya berjarak 300 meter utara warung yang dibongkar tetap berdiri utuh tanpa ada yang berani membongkar.
Penegakan hukum yang berpihakan itu mulai menjadi pembicaraan publik terutama prihal penegakan
aturan terhadap penertiban bangunan yang berdiri diatas saluran.
“Jangan hanya warga kecil jadi objek penegakan hukum sementara orang kede atau aparat sendiri yang jelas jelas melanggar dibiarkan begitu saja,” kata Abdul Salam (35) warga Pinrang kepada pemberita di Pinrang, Minggu (10/6/2018) malam tadi, mengaku kenal baik pribadi Andi Aslam yang bupati Pinrang dua priode ini.
Salam juga sangksi bila pembongkaran warung Hasnawati (Keponakan H.Hatta, salah satu tim paslon di Pinrang) atas perintah Bupati Pinrang.
“Saya yakin bawahan di Kelurahan dan Kecamatan, hanya menjual.-jual nama bupati, sementara putra Andi Patonangi itu orangnya peduli terhadap rakyatnya,” tambah Abdul Salam.
Sebelumnya Camat Watang Sawitto, Andi Mahmud Bancing, kepada LSM, di kantornya sebelum libur panjang, tidak bisa memberi penjelasan pasti perihal surat sakti apa yang dipergunakan sehingga pembangunan pasar Kampung Jaya diatas induk irigasi malah diperbolehkan, mantan Camat Tiroang ini hanya jawab, singkat itu adalah kewenangan, Balai Besar Makassar .
Sedang bangunan Warung Hasnawati Latif, yang dibongkar, Kamis lalu ini adalah terkait dengan Peraturan daerah (Perda), tandasnya berkomentar kenapa penegakannya tebang pilih. (NAS)