MEDU-ONLINE.PALOPO — Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun 2021 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Hal tersebut setelah Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH Bersama Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes menandatangani keputusan bersama DPRD Kota Palopo Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Penandatanganan keputusan bersama itu digelar dalam Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 30 November 2020.
Rapat Paripurna Ke 13 masa sidang pertama tahun 2020/2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Irvan Majid, ST.
Dalam sambutannya Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyampaikan kiranya kita semua telah melaksanakan tugas dengan baik mengenai hal yang masih ingin diperbaiki kedepan kita dapat menempatkan dimana sebaiknya melakukan hal terbaik itu.
Mari kita berfikir bersama bagaimana kita dapat menjadikan kota palopo kedepan menjadi lebih baik seperti apa pembangunan kedepan untuk mempertahankan kota palopo dapat lebih maju dari sebelumnya.
Dan Kita dapat berdiskusi bersama dengan masyarakat bagaimana kota palopo ini dikelola secara baik itu seperti apa dan masih banyak hal lain yang perlu menjadi perhatian kita bersama”. Ujarnya
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP, SH.,MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, Kepala BPKAD Samil Ilyas, anggota DPRD Kota Palopo, serta undangan lainnya. (RM)