Pengakuan Bharada E Mencengangkan, Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelan-pelan Mulai Terkuak

MEDU-ONLINE, PALOPO | Bharada E akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa berdarah di rumah dinas (rumdin) mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Joshua.

Pengakuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disampaikan saat mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bacaan Lainnya

Jubir LPSK, Rully Novian menyatakan, permohonan perlindungan saksi Bharada E itu saat ini masih dalam penelaahan.

“Ini baru permohonan (perlindungan),” ucap Rully seperti dilansir PojokSatu.id, Sabtu (23/7).

LPSK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak sehingga minta dilindungi.

“Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak. Tetapi memang kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.

Rully juga mengungkap bahwa Bharada Richard telah menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Akan tetapi, ia enggan mengungkap cerita baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua, versi Bharada E.

“Dia (Bharada E) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya,” ungkap Rully.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E. “Kami masih mendalami soal itu,” ucap Edwin Partogi.

LPSK juga berencana memintai keterangan ulang Bharada E sekaligus melakukan pemeriksaan psikologisnya. Lagi, Edwin juga enggan membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang disampaikan Bharada E kepada LPSK.

“Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa dan setelah peristiwa,” ungkap Edwin.

Untuk diketahui, setiap pemohon perlindungan saksi LPSK, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.

Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut. “Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.

LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi.

“Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E),” tandas Edwin Partogi.

Barang Bukti, Baju Josua Disita
Bharada E Diduga Dapat Ancaman hingga Lapor ke LPSK, Polri: Tidak Ganggu Penyidikan

Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami perkembangan. Saat ini status kasus penembakan Brigadir J naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 11 orang terdekat mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melakukan pemeriksaan di Polda Jambi, pada Jumat (22/7/2022).

Pemeriksaan tersebut berjalan cukup lama sekitar hampir 10 jam. Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, diketahui pemeriksaan para saksi utama dilakukan pihak kepolisian sejak pagi hingga malam. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi utama yang melihat jenazah. Termasuk ibu dan bapaknya,” kata Kamarudin, Jumat (22/7).

Tim Khusus Polri Sita Pakaian Brigadir J Dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Khusus Polri telah menyita dan sedang memeriksa DNA pada baju Brigadir J yang ia pakai terakhir kali di tempat kejadian perkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pakaian yang dikenakan Brigadir J di saat-saat terakhirnya tersebut saat ini berada di laboratorium forensik. “Semua pakaian sudah disita dan sudah diperiksa oleh laboratorium forensik DNA-nya ,” ujar Dedi, Jumat (23/7/2022) malam.

Tak hanya pakaian Brigadir J, Dedi mengatakan tim penyidik juga telah mendapatkan beberapa bukti lain dan sudah diperiksa pula oleh laboratorium forensik.

“Semua sudah diperiksa terkait barang bukti peristiwa pidana ini semua sudah didalami oleh laboratorium forensik,” lanjutnya. Dedi menambahkan, prosesi penggalian makam atau ekshumasi jasad Brigadir J untuk autposi ulang, akan dilaksanakan pada pekan depan. Namun, ia belum memberi tahu kapan jadwal penggalian makam itu.

“Secepatnya, karena kita berkejaran dengan waktu. Semakin cepat semakin baik karena kalau misalnya agak lama, proses pembusukan juga akan semakin rusak. Kalau (jasad) semakin rusak maka nanti dari dokter akan mengalami kendala,” tegasnya. Seperti diketahui, Brigadir J tewas tertembak akibat diduga melakukan tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada pada Jumat (8/7) lalu.

Saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri dari Ferdy Sambo ketika ia sedang istirahat. Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan bahkan menodongkan pistol pada istri Kadiv Propam tersebut. Ibu Kadiv Propam, Putri Candrawathi langsung berteriak yang direspons Bharada E yang juga ada di rumah itu.

Ketika Brigadir J ditanya mengenai apa yang terjadi, ia diduga malah menembak. Sehingga terjadi adu tembak antara keduanya yang mengakibatkan Brigadir J tewas di tempat.

Namun, insiden tersebut dicurigai oleh pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, sebagai kasus pembunuhan berencana. Sehingga pihak keluarga meminta untuk melakukan otopsi ulang.

Sejumlah barang bukti telah ditemukan oleh pihak kepolisian dan saat ini status penyelidikan terhadap kasus tersebut naik menjadi penyidikan.

Sementara itu, Mabes Polri menyebut bakal mengamankan Bharada E yang masih menjadi saksi terkait kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu dilakukan karena ada dugaan ancaman kepada Bharada E selama proses penyelidikan hingga penyidikan tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya akan menjamin keselamatan Bharada E yang mana sudah dalam penanganan penyidikan. “Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut,” ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan penyidik memiliki tugas mengamankan bukti dan saksi terhadap suatu perkara. Oleh karena itu, Bharada E kini menjadi fokus penyidik agar dilindungi dari segala macam bahaya.

“Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya. Selain itu, Bharada E diduga mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hal wajar sebagai warga negara, tetapi tidak akan menghalangi proses penyidikan. “Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan,” imbuhnya.

(*/ist)

 

 

 

 

Pos terkait