PALOPO — Dua tersangka kasus penganiayaan diringkus Unit Jatanras Polres Palopo, Sabtu, 5 Januari 2019, di Jalan Tandipau Kelurahan Tamarundung (Gunung Jati) Kecamatan Wara Barat, sekira pukul 08.00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi: LPB / 407 / XII / 2018 / SPKT, Tanggal 21 Desember 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Sabtu (5/1) membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku yang diciduk kali ini adalah Adrianto alias Anto Gunung Jati, 21 tahun, warga Jalan Tandipau Kota Palopo, ia diciduk di rumahnya,” jelas AKP Ardy.
Sebelumnya polisi juga sudah menciduk Muh Ardiyansyah alias Ardi Slengor.
Lelaki Firdaus, sang korban saat itu dianiaya dan ditikam pelaku setelah adanya perkelahian sebelumnya di Jalan Sungai Pareman.
Kemudian pelaku dan kawan-kawan melihat korban Firdaus, sedang berada di kompleks terminal Dangerakko Palopo.
Pelaku bersama teman-temannya berjumlah 4 orang lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
Salah satu pelaku melakukan penikaman terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian belakang dada dan lengan sebelah kanan.
Kini kedua pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(And/**)