Pengedar Sabu Tempel Diringkus Petugas BNN di Sendana Palopo, Puluhan Sachet dan Uang Tunai Disita

MEDU-ONLINE, PALOPO – Satu pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo.

Pelaku ditangkap di Jl Andi Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Palopo, saat sedang beraksi, Kamis 28 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial OI (31) warga Salobulo yang tinggal di Pakalolo, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian mengatakan pelaku menjual sabu-sabu dengan sistem tempel. Yakni menempelkan barang haram tersebut di tempat tertentu kemudian diambil oleh pembeli.

“Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria inisial OI yaitu dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Palopo, yaitu sebut Ustim Kelurahan Purangi, Kelurahan Songka (Kecamatan Wara Selatan (Warsel), kemudian di Jln Ahmad Razak, Pongsimpin (Kecamatan Mungkajang), selanjutnya Kelurahan Salobulo, Kelurahan Lebang (Kecamatan Wara Utara) serta Kelurahan Balandai (Kecamatan Bara).

Pengungkapan kasus narkoba itu setelah melalui pengembangan yang dilakukan penyidik BNN.

“Kita baru publis karena alasan pengembangan,” ungkapnya, Selasa, 7 Juni 2022.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 43 saset sabu-sabu siap edar. Dan juga satu saset ukuran sedang yang berisi 70 lembar saset ukuran kecil. Juga ada alat ukur dan potongan pipet.

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.300.000, serta motor dan handphone yang digunakan pelaku. (*)

Pos terkait