Pengedar Sabu Tempel Ditangkap BNN Palopo, Ngaku Dikendalikan dari Napi Lapas Bolangi

MEDU-ONLINE, PALOPO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap petugas BNN Kota Palopo.

Adalah AI (29)yang berprofesi sebagai seorang honorer ini, diciduk di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Senin 8 November 2021 lalu.

Ia ditangkap atas penyelidikan petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika dengan sistem tempel, maka tim pemberantasan melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian dalam konfrens, Senin (15/11/21) pagi.

Ustim menyebut, modus pelaku yaitu menempel barang di satu tempat, lalu dijemput oleh pelanggan.

“Mereka memfoto lokasi tempat menempel lalu memberikan foto tersebut kepada pelanggannya,” ujar Ustim.

Menurut keterangan pelaku, barang tersebut merupakan milik salah satu narapidana di Lapas Narkotika Bolangi.

“Berdasarkan informasi dari pelaku, barang tersebut berasal dari Akil, narapidana Lapas Bolangi Makassar,” kata AKBP Ustim.

Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.

“Akil memberi petunjuk kepada AI untuk mengambil barang itu di tiang listrik depan gudang Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Paket tersebut rencananya akan dibagi menjadi sachet kecil untuk diedarkan di Palopo,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 47,5 Gram sabu.

Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan penjara seumur hidup

Sementara, petugas masih akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)

Pos terkait