Penjahat Kambuhan Ditangkap, Usianya Baru 17 Tahun

LUWU — Seorang penjahat kambuhan warga Jalan KKN Desa Belopa, Belopa Utara, Kabupaten Luwu diciduk aparat Polres Luwu, Kamis sore kemarin, 20 Desember 2018.

Dimas (17 tahun) ‘dikarungi’ di kawasan Pelabuhan Ulo- ulo oleh unit Resmob Polres Luwu.

Pada 28 September 2018 lalu, Dimas membobol sebuah rumah dengan cara merusak pintu belakang sekitar pukul 02.00 dinihari.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia membawa kabur uang Rp 10 juta dan sebuah telepon genggam. Saat pelaku beraksi, pemilik rumah dalam keadaan tidur.

Korbannya adalah Yohanis, warga Radda, Kecamatan Belopa.

”Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menangkap pelaku, dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.

Faisal juga mengatakan jika Dimas adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dan meresahkan warga setempat.(**)

Pos terkait